JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat Bupati Sorong, Pejabat BPK Papua Barat, dan Pejabat BPKAD Sorong sebagai tersangka kasus dugaan suap pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). <br /> <br />Ketua KPK, Firli Bahuri memimpin Konferensi Pers penahanan PJ Bupati Sorong, Yan Piet Mosso di Gedung KPK. <br /> <br />Setelah sebelumnya menangkap 11 orang, PJ Bupati dan 5 orang lain ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Mereka terjerat dugaan suap terkait pengkondisian temuan laporan pemeriksaan BPK untuk wilayah Papua Barat tahun anggaran 2023. <br /> <br />Selain menangkap para tersangka, barang bukti berupa uang senilai Rp 1,8 miliar dan jam tangan mewah merek Rolex juga disita. <br /> <br />#pjbupatisorong #papuabarat #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460810/dari-temuan-laporan-pemeriksaan-bpk-kpk-tetapkan-pj-bupati-sorong-jadi-tersangka-kasus-suap
