JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. <br /> <br />Menurut hakim, penetapan Syahrul sebagai tersangka telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mencukupi alat bukti. <br /> <br />Oleh karenanya, hakim menolak permohonan Syahrul Yasin Limpo melalui tim pengacaranya. <br /> <br />Sebelumnya, KPK menahan Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka gratifikasi. <br /> <br />KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. <br /> <br />Baca Juga Absen Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Mengaku Diperiksa Dewas KPK di https://www.kompas.tv/video/460972/absen-panggilan-polda-metro-jaya-firli-mengaku-diperiksa-dewas-kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460976/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-syahrul-yasin-limpo