LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Lampung mengamankan seorang wanita yang menjadi pelaku joki tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung. <br /> <br />Baca Juga Sekolah Mediasi Kasus Intimidasi Anak Andika 'Kangen Band' di https://www.kompas.tv/regional/461426/sekolah-mediasi-kasus-intimidasi-anak-andika-kangen-band <br /> <br />Diamankanya pelaku setelah panitia CPNS Kejaksaan Tinggi Lampung mencurigai dan menemukan adanya ketidakcocokan data registrasi saat pengambilan pin dan pada aplikasi ditemukan ketidakcocokan wajah asli pelaku dengan foto. <br /> <br />Setelah diperiksa dan pencocokan data, ternyata ditemukan KTP yang sama antara peserta dan pelaku. <br /> <br />"Saat melakukan registrasi, wajahnya ditolak oleh aplikasi sehingga menimbulkan kecurigaan dari tim panitia. Pada saat pencocokan data ternyata ditemukan ada KTP yang sama," ujar Ricky Ramadhan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung. <br /> <br />Saat ini wanita pelaku joki cpns kejaksaan sudah diserahkan ke Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. <br /> <br />Kejaksaan tinggi memberikan peringatan kepada oknum yang mencoba menjadi joki dalam tes SKD CPNS untuk tidak melakukan kecurangan tersebut lantaran bisa dipidana 6 tahun penjara atas pasal tindakan pemalsuan. <br /> <br />#kecurangan #skd #tescpns <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/461439/pelaku-joki-cpns-kejaksaan-2023-ditangkap
