<br /> Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. <br /><br /> <br /><br /> Uang tersebut dikembalikan dalam mata uang pecahan USD 100 sebesar USD2,021,000 juta, yang jika dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini setara dengan Rp31,4 miliar.<br /><br /> <br /><br /> Pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo, bukan penanganan perkara yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.<br /><br /> <br /><br /> Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Irfan Ma'ruf<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />
