JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah aktivis melaporkan komisoner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). <br /> <br />Komisioner KPU dilaporkan, karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu, terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. <br /> <br />Tim Pembela Demokrasi 2.0 yang terdiri dari Pengacara, Patra M Zen dan sejumlah Aktivis '98 mendatangi Kantor DKPP untuk menyerahkan berkas laporan. <br /> <br />Menurut pelapor, KPU sudah menerima berkas pendaftaran Gibran sejak 25 Oktober 2023; padahal perubahan PKPU terkait batas umur Capres-Cawapres baru diterbitkan 3 November 2023. <br /> <br />Baca Juga Terjaring OTT, Komisioner Bawaslu Medan Ditangkap dalam Dugaan Suap Administrasi Caleg! di https://www.kompas.tv/video/461656/terjaring-ott-komisioner-bawaslu-medan-ditangkap-dalam-dugaan-suap-administrasi-caleg <br /> <br />#dkpu #kpu #gibranrakabuming <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/461657/pengacara-dan-aktivis-98-laporkan-semua-komisioner-kpu-apa-alasannya
