JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah aktivis melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu. <br /> <br />Rombongan terdiri dari Pengacara, Patra M Zen dan sejumlah Aktivis 98 seperti Petrus Hariyanto. <br /> <br />Pelapor Petra M Zen bilang, seharusnya persyaratan batas usia capres cawapres yang sudah diputuskan MK berlaku di pemilu selanjutnya 2029 bukan pada pemilu tahun ini. <br /> <br />KPU dinilai melanggar sumpah karena mengutamakan kepentingan pihak tertentu diatas kepentingan negara. <br /> <br />Oleh karena itu, pelapor minta DKPP memeriksa dan mengadili Komisioner KPU. <br /> <br />Baca Juga Polisi Terima Laporan Penipuan 503 Tiket Konser Coldplay, Kerugian Capai Miliaran Rupiah! di https://www.kompas.tv/video/461694/polisi-terima-laporan-penipuan-503-tiket-konser-coldplay-kerugian-capai-miliaran-rupiah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/461696/tetapkan-gibran-jadi-cawapres-kpu-dilaporkan-ke-dkpp