LEBAK, KOMPAS.TV - Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten bersama suaminya yang merupakan seorang ASN Pemkab Lebak ditangkap petugas Kejari Lebak. <br /> <br />Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memeras perusahaan yang ingin membuka usaha tambak udang di Desa Pagelaran. <br /> <br />Modusnya adalah dengan mengancam dokumen perusahaan tidak akan ditandatangani, jika permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi. <br /> <br />Selama 2021-2023, pihak perusahaan diminta membayar total sebesar Rp345 juta. <br /> <br />Kedua tersangka kini ditahan di Kejari Lebak dan akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. <br /> <br />Baca Juga Kata ICW Soal Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL Belum Ada Tersangka di https://www.kompas.tv/video/461932/kata-icw-soal-kasus-dugaan-pemerasan-eks-mentan-syl-belum-ada-tersangka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/461956/peras-pengusaha-tambak-udang-hingga-rp345-juta-kepala-desa-dan-suaminya-ditangkap