KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun. <br /> <br />Perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2020. <br /> <br />Korban sempat hamil dan digugurkan. <br /> <br />Tiga minggu setelah keguguran, pelaku kembali memperkosa korban. <br /> <br />Pemerkosaan dilakukan tiap kali ada kesempatan dan rumah dalam keadaan sepi. <br /> <br />Hingga pada November 2022, korban hamil untuk kedua kali. <br /> <br />Kehamilan ini diketahui oleh ibu korban. <br /> <br />Bukannya melindungi, sang ibu justru menyuruh korban kembali menggugurkan kandungan dan ironisya, membiarkan pelaku melanjutkan kejahatannya. <br /> <br />Tidak tahan dengan perlakuan kedua orangtuanya, korban melapor ke Polisi Kubu Raya pada 8 November 2023 lalu. <br /> <br />Ayah dan ibu korban langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. <br /> <br />#pemerkosaananak #pemerkosaan #kuburaya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/462792/keji-ibu-biarkan-anak-kandung-diperkosa-suami-hingga-hamil-2-kali