SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial PJ berusia 51 tahun warga Semarang Barat yang berprofesi sebagai Guru Ngaji ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Semarang atas laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. <br /> <br />Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua murid yang mendapat aduan dari anaknya yang mendapat pelecehan seksual. <br /> <br />Setelah dilakukan penyelidikan, total ada 17 anak dibawah umur yang mendapat pelecehan seksual dari PJ. <br /> <br />Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak tiga tahun terakhir. <br /> <br />Baca Juga Guru Lecehkan 5 Siswa SD: Iming-Iming Diberi Nilai Bagus hingga Ancaman Dapat Nilai Jelek di https://www.kompas.tv/video/462794/guru-lecehkan-5-siswa-sd-iming-iming-diberi-nilai-bagus-hingga-ancaman-dapat-nilai-jelek <br /> <br />#pelecehanseksual #kekerasanseksual #gurungaji <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/462795/beraksi-3-tahun-terakhir-guru-ngaji-asal-semarang-barat-cabuli-17-murid-di-bawah-umur
