Surprise Me!

Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak, Bawaslu Sebut Masuk Ranah Pidana Umum Karena Belum Masa Kampanye

2023-11-21 207 Dailymotion

KOMPAS.TV - Bawaslu Pangkal Pinang menyatakan, perusakan baliho Ganjar-Mahfud di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, bukan ranahnya; melainkan ranah pidana umum. <br /> <br />Bawaslu Pangkal Pinang menyebut perusakan 8 baliho Ganjar-Mahfud bukan ranah Bawaslu, karena tidak memenuhi syarat formil, lantaran terjadi sebelum masa kampanye. <br /> <br />Alhasil, laporan tersebut tidak bisa diregistrasi dan pelapor disarankan membuat laporan ke polisi. <br /> <br />Pelapor sendiri mengaku, belum membuat laporan ke kepolisian karena beranggapan alat peraga kampanye merupakan ranah Bawaslu. <br /> <br />Baca Juga Huru-hara Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Presiden Minta Aparatur Negara Izin ke Partai di https://www.kompas.tv/video/457185/huru-hara-baliho-ganjar-mahfud-dicopot-presiden-minta-aparatur-negara-izin-ke-partai <br /> <br />#balihoganjarmahfud #balihodirusak #bawaslu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/462840/baliho-ganjar-mahfud-dirusak-bawaslu-sebut-masuk-ranah-pidana-umum-karena-belum-masa-kampanye

Buy Now on CodeCanyon