BANDUNG, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57% atau Rp70.824, dengan demikian upah tersebut menjadi Rp2.057.495. Sebelumnya UMP di Jawa Barat sebesar Rp1.986.670. <br /> <br />Keputusan tersebut berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Bey Machmudin berharap agar para buruh tidak menolak dengan aturan yang berlaku, sehingga regulasi pengusaha bisa tetap berjalan. <br /> <br />Baca Juga UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen di 2024, Jadi Segini di https://www.kompas.tv/regional/462850/ump-jawa-tengah-naik-4-02-persen-di-2024-jadi-segini <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/462873/pj-gubernur-jabar-tetapkan-ump-2024-naik-jadi-rp2-05-juta-buruh-diminta-tidak-menolak
