LAMPUNG, KOMPAS.TV - R, seorang pria warga Bandar Lampung diringkus polisi lantaran melakukan aksi tindak asusila terhadap anak perempuan dibawah umur. <br /> <br />Baca Juga Pemkot Beri Bantuan ke Korban Bencana dan Pengobatan di https://www.kompas.tv/regional/463359/pemkot-beri-bantuan-ke-korban-bencana-dan-pengobatan <br /> <br />Korban merupakan kekasih dari pelaku yang dikenal baru beberapa pekan dari media sosial. <br /> <br />Pelaku tega melakukan tindak asusilla dengan membawa korban ke rumahnya dan menjanjikan akan menikahi agar korban mau mengikuti nafsu bejatnya. <br /> <br />Kasus ini terungkap setelah orang tua mencari korban yang tak pulang ke rumah. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. <br /> <br />#modus #mediasosial #tindakasusila <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/463367/modus-janjikan-menikah-pelaku-setubuhi-anak-di-bawah-umur
