JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya. <br /> <br />Anwar Usman menyampaikan surat keberatannya melalui 3 kuasa hukum yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 November 2023. <br /> <br />Dalam pesan singkat kepada KompasTV, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut MK sudah menerima surat keberatan Anwar dan tengah dibahas dalam rapat pemusyawaratan hakim. <br /> <br />Langkah Anwar berkebalikan dengan pernyataannya usai dicopot dari Ketua MK. <br /> <br />Anwar menyatakan dirinya ikhlas karena jabatan bukan milik dirinya melainkan dari yang maha kuasa. <br /> <br />Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menangapi soal keberatan Anwar Usman. Bambang menyebut boleh-boleh saja. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan etik, 7 November lalu menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. <br /> <br />Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat kode etik atas uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. <br /> <br />Baca Juga Apa Alasan Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK? di https://www.kompas.tv/video/463207/apa-alasan-anwar-usman-keberatan-suhartoyo-jadi-ketua-mk <br /> <br />#anwarusman #suhartoyo #ketuamk <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463505/begini-kata-mantan-hakim-konstitusi-soal-surat-keberatan-anwar-usman-terkait-ketua-mk-suhartoyo