JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, <br /> <br />Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri dijerat dengan pasal pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap, yang berkaitan dengan perkara kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Sejumlah barang bukti, sudah disita penyidik diantaranya dokumen transaksi valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. <br /> <br />Penyidik juga menyita pakaian, sepatu hingga pin yang dipakai Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli di Gor Bulu Tangkis. <br /> <br />Baca Juga TKN Jelaskan Alasan Gibran Tak Hadir Dialog Terbuka Muhammadiyah di https://www.kompas.tv/nasional/463569/tkn-jelaskan-alasan-gibran-tak-hadir-dialog-terbuka-muhammadiyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463575/firli-bahuri-tersangka-dugaan-pemerasan-syl-polisi-sita-dokumen-valas-senilai-rp-7-4-miliar
