JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Surat ini menjadi salah satu syarat bagi Presiden Joko Widodo memberhentikan Ketua KPK. <br /> <br />Dalam keterangannya Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Ari Dwipayana menyebut Kementerian Sekretariat Negara telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangkat atas nama Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore, sekitar pukul 17.00 WIB sore. <br /> <br />Rancangan Keputusan Presiden pemberhentian sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada bapak presiden pada kesempatan pertama. <br /> <br />Sementara itu, Presiden Joko Widodo merespons penetapan status tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Jokowi menegaskan semua pihak harus menghormati proses hukum. <br /> <br />Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Ade Safri Simanjuntak menuturkan status Firli sebagai tersangka berlaku sejak Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. <br /> <br />Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. <br /> <br />Baca Juga Ditanya Siapa Pengganti Firli Bahuri, Istana: dari Kalangan Pimpinan KPK di https://www.kompas.tv/nasional/463623/ditanya-siapa-pengganti-firli-bahuri-istana-dari-kalangan-pimpinan-kpk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463632/jokowi-respons-penetapan-tersangka-firli-keppres-pemberhentian-ketua-kpk-segera-diterbitkan