TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria berusia 30 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah ditangkap Polres Temanggung karena memerkosa seorang anak di bawah umur. <br /> <br />Pelaku dan korban berkenalan melalui salah satu platform media sosial, lalu janji bertemu. <br /> <br />Pemerkosaan pertama kali terjadi pada 21 September 2022 di sebuah hotel. Saat itu korban belum lagi berusia 17 tahun. <br /> <br />Pemerkosaan selanjutnya terjadi di rumah korban dan rumah pelaku. Perbuatan bejat itu telah dilakukan sebanyak 5 kali. <br /> <br />Agar korban tidak mengadu, pelaku mengumbar janji akan menikahi korban dan memberinya uang. <br /> <br />Korban akhirnya mengadu pada orangtua dan melapor ke polisi. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. <br /> <br />Baca Juga Pria 51 Tahun Tega Lecehkan 2 Bocah Disabilitas di Bawah Umur, Begini Modus Pelaku di https://www.kompas.tv/video/463681/pria-51-tahun-tega-lecehkan-2-bocah-disabilitas-di-bawah-umur-begini-modus-pelaku <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463683/polisi-tangkap-pria-pemerkosa-anak-di-bawah-umur-pelaku-ngaku-sudah-lakukan-5-kali
