TEGAL, KOMPAS.TV - Polisi menangkap mantan Kepala Desa karena melakukan pungutan liar Program Sertifikasi Tanah Gratis PTSL di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. <br /> <br />Pungli dilakukan pelaku saat menjabat Kepala Desa. <br /> <br />Kades periode 2013-2019 ini diduga melakukan Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2018. <br /> <br />Tersangka menetapkan biaya pendaftaran tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 sebesar Rp 400.000, sedangkan bidang tanah yang belum berakta dipungut Rp 800.000. <br /> <br />Untuk melancarkan aksinya, tersangka membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Dana Swadaya PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah. Dalam aksinya pelaku mengutip Rp 832.500.000. <br /> <br />Baca Juga Kejati Maluku Giring Kadis Koperasi Kota Tual, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rp 2,5 M di https://www.kompas.tv/video/463742/kejati-maluku-giring-kadis-koperasi-kota-tual-tersangka-korupsi-pembangunan-pasar-rp-2-5-m <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463744/mantan-kades-ditangkap-polisi-gara-gara-pungli-program-sertifikat-tanah-gratis-di-tegal
