JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK oleh MKMK, mengajukan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. <br /> <br />Sebelumnya, Anwar melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. <br /> <br />Baca Juga Begini Kata Mantan Hakim Konstitusi soal Surat Keberatan Anwar Usman Terkait Ketua MK Suhartoyo di https://www.kompas.tv/video/463505/begini-kata-mantan-hakim-konstitusi-soal-surat-keberatan-anwar-usman-terkait-ketua-mk-suhartoyo <br /> <br />Suhartoyo menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, dalam rapat permusyawaratan Hakim, pasca-putusan MKMK. <br /> <br />MKMK mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, terkait penanganan perkara soal batas usia capres-cawapres. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463819/hakim-konstitusi-anwar-usman-gugat-ketua-mk-suhartoyo-ke-ptun