JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menangapi soal keberatan Anwar Usman. <br /> <br />Bambang menyebut, hal itu boleh-boleh saja. <br /> <br />Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru untuk menggantikan dirinya. <br /> <br />Anwar Usman menyampaikan surat keberatannya melalui tiga Kuasa Hukum yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 November 2023. <br /> <br />Lalu, gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman juga sudah terdaftar di sistem informasi perkara PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 604G, tertanggal Jumat, 24 November 2023. <br /> <br />Disebutkan, penggugatnya Anwar Usman, dengan tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Baca Juga Apa Alasan Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK? di https://www.kompas.tv/video/463207/apa-alasan-anwar-usman-keberatan-suhartoyo-jadi-ketua-mk <br /> <br />#ptun #anwarusman #dpr <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463837/respons-ketua-komisi-iii-dpr-ri-bambang-wuryanto-soal-pengajuan-keberatan-anwar-usman
