JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutus akses Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. <br /> <br />Hal ini akan dilakukan KPK setelah menerima Keppres terkait pemberhentian Firli sebagai ketua. <br /> <br />"Adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Jumat (24/11/2023). <br /> <br />Meski begitu, Johanis mengaku belum menerima keppres yang dimaksud baik pemberhentian sementara Firli Bahuri maupun penetapan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. <br /> <br />Diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Keppres terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. <br /> <br />Hal itu disampaikan Stafsus Presiden Ari Dwipayana dalam sebuah pesan singkat kepada awak media, Jumat (24/11). <br /> <br />"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari. <br /> <br />Baca Juga 4 Pimpinan KPK Siap Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya di https://www.kompas.tv/video/463844/4-pimpinan-kpk-siap-diperiksa-terkait-kasus-firli-bahuri-di-polda-metro-jaya <br /> <br />#firlibahuri #kpk #ketuakpk <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463846/kpk-bakal-putus-akses-firli-bahuri-sebagai-ketua-usai-diberhentikan