JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menanggapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas status tersangka pemerasan. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya menyebut praperadilan adalah hak hukum tersangka. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya mengaku siap menghadapi praperadilan Firli Bahuri. <br /> <br />Baca Juga Ajukan Praperadilan Jadi Perlawanan Firli buat Batalkan Penetapan Tersangka di Polda Metro Jaya di https://www.kompas.tv/nasional/463775/ajukan-praperadilan-jadi-perlawanan-firli-buat-batalkan-penetapan-tersangka-di-polda-metro-jaya <br /> <br />Firli mendaftarkan gugatan atas status tersangkanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Sidang perdana terkait praperadilan status tersangka Firli Bahuri, digelar 11 Desember mendatang. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463970/firli-bahuri-ajukan-praperadilan-kapolda-metro-jaya-hak-tersangka