JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima permohonan pra peradilan atas nama Firli Bahuri. <br /> <br />Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri mengajukan pra peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. <br /> <br />Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan pra peradilan Firli. <br /> <br />Baca Juga Ini Kata ICW soal 4 Pimpinan KPK Akan Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Firli Bahuri di https://www.kompas.tv/video/463946/ini-kata-icw-soal-4-pimpinan-kpk-akan-diperiksa-sebagai-saksi-di-kasus-firli-bahuri <br /> <br />Sidang perdana pra peradilan Firli, dijadwalkan digelar pada hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang. <br /> <br />Djuyamto menyebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menunjuk Hakim Tunggal, Imelda Herawati, untuk mengadili permohonan pra peradilan Firli. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463973/pn-jakarta-selartan-sidang-perdana-praperadilan-firli-bahuri-digelar-11-desember-2023