JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU DKI Jakarta membuka layanan pindah lokasi memilih bagi warga pemilik KTP luar Jakarta. <br /> <br />Layanan dengan cara jemput bola ini dihadirkan untuk memudahkan warga luar Jakarta yang beraktifitas di Jakarta bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. <br /> <br />Ketua KPU DKI JAKARTA, Wahyu Dinata menjelaskan terkait mekanisme jemput bola bagi warga luar Jakarta agar bisa memilik atau melakukan coblosan di Jakarta. <br /> <br />Warga yang ingin pindah lokais memilih bisa mengurus langsung ke Kecamatan atau Kabupaten/Kota. Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online karena ada beberapa dokumen yang harsu diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. <br /> <br />Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024: <br /> <br />1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. <br /> <br />2. Bawa bukti dukung alasan pindah. <br /> <br />Baca Juga Bawalu akan Mintai Keterangan APDESI Soal Dugaan Perangkat Desa Dukung Paslon Tertentu di https://www.kompas.tv/video/464155/bawalu-akan-mintai-keterangan-apdesi-soal-dugaan-perangkat-desa-dukung-paslon-tertentu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/464158/cara-mengajukan-pindah-lokasi-memilih-dalam-pemilu-2024-di-jakarta-bagi-warga-luar-jakarta