JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata cara cuti bagi Menteri dan Kepala Daerah saat kampanye Pilpres 2024. <br /> <br />Terdapat ketentuan baru, yaitu Menteri tak harus mundur jika maju sebagai capres atau cawapres maupun caleg. <br /> <br />Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur soal cuti Menteri ataupun Kepala Daerah yang mengikuti kampanye pemilu. <br /> <br />Dalam aturan tersebut Menteri atau Kepala Daerah wajib cuti jika berkampanye dan tak perlu mundur. <br /> <br />Saat ini ada 2 menteri kabinet yang maju di pilpres, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Mahfud MD, sementara ada satu kepala daerah, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. <br /> <br />Sejumlah Menteri juga ikut dalam tim kampanye pilpres seperti Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Mendag Zulkifli Hasan dan Menparekraf Sandiaga Uno. <br /> <br />Baca Juga Bawaslu akan Ketat Awasi Masa Kampanye, Cegah Politik Uang di Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/video/464475/bawaslu-akan-ketat-awasi-masa-kampanye-cegah-politik-uang-di-pemilu-2024 <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/464482/menteri-dan-kepala-daerah-ikut-pilpres-tak-perlu-mundur-tapi-wajib-cuti-saat-kampanye