<br /> Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diputuskan dalam sidang majelis pimpinan LPSK, Senin (27/11).<br /><br /> <br /><br /> Permohonan SYL ditolak karena tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SYL berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.<br /><br /> <br /><br /> Permohonan lain yang ditolak LPSK adalah untuk HT. Sedangkan untuk P, H dan U permohonan perlindungan diterima.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Felldy Utama<br /><br /> Produser: B.Lilia Nova<br />