JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR bersama pemerintah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, atau BPIH, sebesar Rp93,4 juta. <br /> <br />Sementara biaya yang dibebankan ke calon jemaah sebesar Rp56 juta. <br /> <br />Apakah nilai kenaikan dinilai wajar? <br /> <br />Baca Juga PKS Tolak Kenaikan Biaya Haji Rp93 Juta, Sebut Nominal Masih Bisa Diturunkan di https://www.kompas.tv/nasional/464640/pks-tolak-kenaikan-biaya-haji-rp93-juta-sebut-nominal-masih-bisa-diturunkan <br /> <br />Dan seperti apa hitung-hitungan kenaikan tersebut? <br /> <br />KompasTV berbincang dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzili, bersama Wakil Ketua Umum Bidang Umroh dan Haji, Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umroh Republik Indonesia, AMPHURI, Syatiri Rahman. <br /> <br />Baca Juga Alasan DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024 Jadi Rp93,4 Juta di https://www.kompas.tv/video/463825/alasan-dpr-dan-kemenag-sepakati-biaya-haji-2024-jadi-rp93-4-juta <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/464812/biaya-haji-tahun-2024-naik-jadi-rp-56-juta-apa-saja-yang-akan-didapat-jemaah
