JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023). <br /> <br />Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial. <br /> <br />Dalam pertimbangannya, Mahkamah pada pokoknya menegaskan bahwa putusan 90 itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. <br /> <br />Sebagaimana putusan MK lainnya, putusan itu bersifat final dan mengikat. <br /> <br />#putusanmk #mk <br /> <br />Video editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Baca Juga MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Hakim Konstitusi 55 Tahun, Begini Pertimbangannya di https://www.kompas.tv/nasional/465015/mk-tolak-gugatan-syarat-usia-calon-hakim-konstitusi-55-tahun-begini-pertimbangannya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/465093/tok-mk-tolak-gugatan-ulang-syarat-usia-capres-cawapres