JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. <br /> <br />Hakim menolak gugatan ini karena dinilai syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah seharusnya dikembalikan ke pembuat kebijakan. <br /> <br />Putusan itu diketok delapan Hakim MK yang diketuai oleh Suhartoyo, sementara Hakim MK Anwar Usman tidak dilibatkan karena dikenai sanksi Majelis Kehormatan MK. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan tentang syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun. <br /> <br />Permohonan diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid. <br /> <br />Fahri Bachmid mempersoalkan perubahan syarat minimal usia hakim MK yang kerap berubah dan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. <br /> <br />Fahri juga menyoroti tidak adanya landasan maupun filosofi yang jelas, terhadap perubahan batas usia minimal yang telah dilakukan beberapa kali. <br /> <br />Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyatakan MK menolak permohonan FAHRI karena dinilai tidak beralasan. <br /> <br />Baca Juga Tok! MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres di https://www.kompas.tv/video/465093/tok-mk-tolak-gugatan-ulang-syarat-usia-capres-cawapres <br /> <br />#mk #syaratcaprescawapres #ketuamk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/465141/ini-alasan-mk-tolak-gugatan-ulang-syarat-usia-capres-cawapres