KOMPAS.TV - Pembangunan IKN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. <br /> <br />Hal ini diungkap Jokowi menanggapi kritik Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, terkait pembangunan IKN. <br /> <br />Sebelumnya, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan kritisi pembangunan dan pemindahan IKN yang tengah berjalan. <br /> <br />Anies bilang, pemerataan pembangunan tak seharusnya dengan memindahkan ibu kota ke lokasi lain. <br /> <br />Menurut Anies, pemerataan bisa dilakukan dengan pembangunan kota-kota yang sudah ada menjadi lebih besar dari sekarang. <br /> <br />Untuk mengulasnya, KompasTV berbicara dengan Juru Bicara Timnas Amin, Ahmad Fathul Bari; dan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Irwan Fecho. <br /> <br />Baca Juga Timnas Amin Suarakan Kritikan Anies soal IKN: Pemerataan Bukan Hanya soal Pindahkan Ibu Kota di https://www.kompas.tv/video/465175/timnas-amin-suarakan-kritikan-anies-soal-ikn-pemerataan-bukan-hanya-soal-pindahkan-ibu-kota <br /> <br />#ikn #aniesbaswedan #tknprabowogibran <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/465176/tkn-prabowo-gibran-tanggapi-kritik-anies-soal-ikn-sudah-jadi-uu-semua-harus-taati