SUMENEP, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik polisi meringksus seorang tersangka pengedar uang palsu di Lenteng, Sumenep, Jawa Timur. <br /> <br />Modusnya, pelaku membeli kayu kepada warga dengan menggunakan uang palsu. <br /> <br />Pelaku sempat menolak saat akan diamankan polisi dan tidak mengakui perbuatannya. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan kasus, polisi akhirnya menyita barang bukti Rp 27 juta dari 3 tersangka di lokasi berbeda. <br /> <br />Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan puluhan kayu balok yang disembunyikan tersangka di sebuah bukit. <br /> <br />Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Satpol PP dan Bea Cukai Sita 200 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 120 Juta di https://www.kompas.tv/video/465213/satpol-pp-dan-bea-cukai-sita-200-ribu-batang-rokok-ilegal-kerugian-capai-rp-120-juta <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/465215/beli-kayu-pakai-uang-palsu-rp-27-juta-3-tersangka-ditangkap-polisi