JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik terus mengusut kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri. <br /> <br />Kali ini giliran mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi. <br /> <br />Usai pemeriksaan, Saut menjelaskan pemeriksaan penyidik terkait nilai-nilai KPK yang dilanggar oleh Firli Bahuri, salah satunya terkait pelaporan LHKPN. <br /> <br />Saut juga memastikan, Firli telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK terkait pelarangan Pimpinan KPK bertemu dengan tersangka Tipikor yang ditangani KPK. <br /> <br />Saat membuka Rakor Nasional Anti-Korupsi, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengapresiasi kehadiran para tamu undangan di kondisi KPK yang sedang tidak baik-baik saja. <br /> <br />Nawawi mengakui lembaga yang dipimpinnya itu kini tengah disorot publik usai Firli Bahuri terjerat sejumlah kasus hukum. <br /> <br />Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan karena status pemberhentian Firli bersifat sementara hingga menunggu hasil penyidikan Polda Metro Jaya. <br /> <br />Dengan menyandang pemberhentian sementara, sesuai peraturan pemerintah yang sudah ada, Firli tetap mendapatkan hak-haknya di KPK. <br /> <br />Sebelumnya Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan soal pemutusan akses bagi Firli Bahuri ke Gedung Merah Putih KPK. <br /> <br />Langkah ini diambil setelah Firli diberhentikan sementara, usai resmi jadi tersangka kasus pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Firli diminta tak lagi berkantor dan mengambil semua barang miliknya di KPK. <br /> <br />Tak sampai disitu, KPK yang sebelumnya berjanji memberikan bantuan hukum kepada Firli pun akhirnya memutuskan pembatalan. <br /> <br />Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan bersama Pejabat Struktural Biro Hukum KPK. <br /> <br />Baca Juga Koordinator MAKI Ngaku Ditanya soal LHKPN yang Tak Dilaporkan Firli oleh Dewas KPK di https://www.kompas.tv/video/465604/koordinator-maki-ngaku-ditanya-soal-lhkpn-yang-tak-dilaporkan-firli-oleh-dewas-kpk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/465608/pimpinan-kpk-sepakat-tak-beri-bantuan-hukum-untuk-firli-usai-diberhentikan-sementara