JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud Md, angkat bicara soal Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan oleh polisi. <br /> <br />Mahfud menyebut penyidik punya kewenangan dan tentu pertimbangan tersendiri, mengapa belum menahan Firli Bahuri. <br /> <br />Mahfud lalu menyebutkan 3 alasan tersangka harus ditahan, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. <br /> <br />Baca Juga Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Ubah Format Akal-Akalan KPU di https://www.kompas.tv/video/465978/debat-cawapres-dihilangkan-tpn-ganjar-mahfud-ubah-format-akal-akalan-kpu <br /> <br />Kata Mahfud, mungkin polisi tak khawatir Firli akan lari mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. <br /> <br />Kuasa Hukum Ketua non aktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi soal penyidik yang belum menahan kliennya. <br /> <br />Ian yakin Firli Bahuri tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri. <br /> <br />Soal belum ditahannya Firli, ia mengatakan tentu itu alasan subyektif penyidik. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/466049/mahfud-md-respons-soal-firli-bahuri-tak-kunjung-ditahan-sebut-penyidik-punya-pertimbangan-sendiri