JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahfud menyebut Penyidik punya kewenangan dan tentu pertimbangan tersendiri, mengapa belum menahan Firli Bahuri. <br /> <br />Mahfud lalu menyebutkan tiga alasan tersangka harus ditahan, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. <br /> <br />Kata Mahfud, mungkin polisi tak khawatir Firli akan lari mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. <br /> <br />Kuasa Hukum Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar menanggapi soal Penyidik yang belum menahan kliennya. <br /> <br />Ian yakin Firli Bahuri tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri. <br /> <br />Soal belum ditahannya Firli, ia mengatakan tentu itu alasan subjektif Penyidik. <br /> <br />#firlibahuri #mahfudmd #firlitersangka <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/466111/mahfud-md-respons-soal-penyidik-belum-tahan-firli-bahuri