LAMPUNG, KOMPAS.TV - Beginilah detik-detik saat tim reskrim kepolisian sektor kawasan pelabuhan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung dilindungi di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Lampung. <br /> <br />Baca Juga Curi 4 Motor di Indekos, 3 Pelaku Bersenjata Api Dibekuk! di https://www.kompas.tv/regional/466275/curi-4-motor-di-indekos-3-pelaku-bersenjata-api-dibekuk <br /> <br />Satwa liar tersebut dibawa seorang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial R untuk dikirimkan ke Jakarta Timur. <br /> <br />Satwa liar yang dibawa dengan kendaraan jenis minibus ini selanjutnya dibawa ke kantor polisi dan diamankan. Total ada 190 ekor burung dilindungi seperti cililin, cucak ijo, serindit dan cucak ranting. <br /> <br />Pelaku membawa puluhan keranjang berisikan 190 ekor burung liar tersebut dari Tulang Bawang Barat untuk dikirim ke Jakarta Timur. <br /> <br />Petugas kemudian membawa tersangka R dan barang bukti ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ratusan ekor burung tersebut merupakan jenis yang dilindungi yaitu burung cililin, cucak ijo, serindit dan cucak ranting. <br /> <br />Atas kasus ini pelaku terancam pasal tentang konservasi sumber daya alam ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. <br /> <br />Selanjutnya ratusan ekor burung dilindungi yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada pihak balai karantina pertanian kelas 1 Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk dilakukan rehabilitasi. <br /> <br />#penyelundupan #burung #konservasi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/466282/polisi-gagalkan-penyelundupan-ratusan-ekor-burung-dilindungi
