SEMARANG, KOMPAS.TV- AS (53) yang belakangan diketahui warga dari Batang ini diringkus Unit Resmob Polrestabes Semarang. Tersangka mencuri ponsel milik korban dan membawa lari mobil teman kencannya tersebut, saat korban tengah tertidur di hotel <br /> <br />Pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan kriminal tersebut karena kebutuhan ekonomi. Diketahui tersangka memang sudah mengincar harta korban. Rencananya biaya hotel selama 3 hari akan dibayarkan dengan menjual ponsel mlik korban, lantas mobil korban akan dibawa lari , sebelumnya tersangka AS mengenal korban dari sebuah aplikasi dan lanjut kencan. <br /> <br />Tersangka ditangkap polisi saat membawa lari mobil korban di tol Semarang-Batang. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dan terancam 5 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Caleg Asal Madiun Ini Berprofesi sebagai Maling, 18 Toko dan Rumah Berhasil Dibobol di https://www.kompas.tv/regional/465783/caleg-asal-madiun-ini-berprofesi-sebagai-maling-18-toko-dan-rumah-berhasil-dibobol <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/466439/kenal-3-hari-dari-aplikasi-pria-paruh-baya-ini-bawa-lari-mobil-teman-kencannya