JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam menyampaikan sikap pemerintah yan gbelum menyetujui terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Mahfud mengatakan pemerintah keberatan atas aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun di usia 70 tahun. <br /> <br />"Masih keberatan terhadap aturan peralihan bahwa masa jabatan hakim MK 10 tahun maksimal pensiun 70 tahun. Itukan aturan peralihannya bagi mereka yang jabatannya lebih dari 5 tahun dan sudah berjalan," ujar Mahfud MD di Jakarta, Senin (4/12/2023). <br /> <br />Ia menilai rancangan revisi UU MK yang diusulkan DPR akan merugikan hakim yang sedang menjabat. <br /> <br />Menurut Mahfud, hal ini tidak sesuai dengan prinsip hukum transisional. <br /> <br />Ia menatakan pemerintah sudah mengirimkan surat agar DPR tidak mengesahkan dulu revisi UU MK sebelum membahasnya lagi dengan pemerintah. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Sebut Pemerintah Surati DPR, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan di https://www.kompas.tv/nasional/466348/mahfud-md-sebut-pemerintah-surati-dpr-minta-revisi-uu-mk-tak-disahkan <br /> <br />#mahfudmd #mahkamahkonstitusi #revisiuumk <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/466438/mahfud-md-sebut-pemerintah-kirim-surat-ke-dpr-minta-revisi-uu-mk-tak-disahkan