TRIBUN-VIDEO.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan profesi yang menjadi idaman banyak orang.<br /><br />Selain gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, profesi ini juga seringkali dianggap paling aman, karena posisi PNS relatif susah diberhentikan alias dipecat.<br /><br />Dikutip dari Kompas.com, alasan mendasar PNS susah dipecat ketimbang karyawan swasta terletak dari perbedaan UU yang melindunginya.<br /><br />Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).<br /><br />Kontrak tersebut berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003.<br /><br />Sementara, PNS merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). <br /><br />Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam Pasal 87 UU ASN.<br /><br />Pasal tersebut mengatur alasan yang bisa mendasari seorang PNS bisa diberhentikan.<br /><br />Di mana diatur PNS tidak bisa secara serta merta diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat.<br /><br />Menurut pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia dan atas permintaan sendiri.<br /><br />Mencapai usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemberintah yang mengakibatkan pensiun dini.<br /><br />Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.<br /><br />Selain lima alasan di atas, PNS juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena tersangkut masalah hukum.<br /><br />(Tribun-Video.com/Kompas.com)<br /><br />Host: Feba<br />