MEDAN, KOMPAS.TV - Personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap praktek perdagangan orang. <br /> <br />Kasus ini melibatkan warga negara Tiongkok dan Malaysia. <br /> <br />Sebanyak 6 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Empat tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. <br /> <br />Sedangkan 2 tersangka lagi yang berperan sebagai agen masih dalam pengejaran karena berada di Malaysia. <br /> <br />Para pelaku terjerat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus menikahkan korban. <br /> <br />Dalam aksinya, pelaku kerap mencari gadis di bawah umur yang berasal dari keluarga prasejahtera. <br /> <br />Korban kemudian diminta untuk menikah dengan pria yang berasal dari Tiongkok, dan kemudian dibawa untuk menetap di sana. <br /> <br />Keluarga korban dijanjikan akan diberikan biaya hidup Rp 8 juta setiap bulan. <br /> <br />Selain itu, keluarga korban juga diberikan uang mahar sebesar Rp 30 juta, seperangkat perhiasan emas senilai Rp 16 juta, dan biaya pesta sebesar Rp 20 juta. <br /> <br />Tawaran inilah kemudian disetujui oleh beberapa keluarga korban yang bersedia anaknya dinikahi oleh warga negara Tiongkok. (*) <br /> <br />#humantraffiking #tppo #polrespelabuhanbelawan #tiongkok #malaysia #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/466576/polres-pelabuhan-belawan-ungkap-kasus-perdagangan-wanita-jaringan-internasional
