JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, menjadi RUU Inisuatif DPR. <br /> <br />Delapan Fraksi DPR setuju draft RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan jadi RUU Daerah Khusus Jakarta. <br /> <br />Hanya satu fraksi yaitu PKS yang menolak RUU Daerah Khusus Jakarta yang menolak. <br /> <br />Sebelumnya dalam Rapat Badan Legislatif DPR telah disepakati beberapa poin tentang RUU Daerah Khusus Jakarta. <br /> <br />Beberapa hal yang menjadi kesepakatan diantaranya menyebutkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat propinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten dan kota. <br /> <br />Selain itu Daerah Khusus Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global dan kawasan aglomerasi. <br /> <br />Yang menjadi sorotan dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta di pasal 10, disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan presiden. <br /> <br />Menurut Fraksi Golkar, jika Jakarta akan dijadikan pusat perdagangan maka Jakarta sebaiknya Jakarta menjadi kota administratif penuh yang gubernurnya ditetapkan oleh presiden. <br /> <br />Sementara PKS menyatakan menolak RUU Daerah Khusus. <br /> <br />PKS menilai RUU Daerah Khusus Jakarta disusun secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. <br /> <br />UU Ibu Kota Nusantara atau IKN akan berlaku mulai 15 Februari tahun 2024. <br /> <br />RUU Daerah Khusus Jakarta diperlukan melengkapi status administrasi Kota Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Indonesia. <br /> <br />Baca Juga RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, PKS Tak Setuju Gubernur Dipilih Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/466563/ruu-daerah-khusus-jakarta-jadi-usul-inisiatif-dpr-pks-tak-setuju-gubernur-dipilih-presiden <br /> <br />#ruudaerahkhususjakarta #jakarta #gubernurjakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/466699/kata-jubir-pks-dan-pengamat-soal-pro-kontra-ruu-daerah-khusus-jakarta