JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR sepakat menjadikan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ sebagai RUU usul inisiatif DPR. <br /> <br />Kesepakatan itu dilaksanakan saat rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (5/12) kemarin. <br /> <br />Dari 9 fraksi di DPR hanya fraksi PKS yang menolak RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. <br /> <br />PKS beralasan pasal yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk presiden, jadi alasan utama penolakannya. <br /> <br />Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera bilang RUU ini menunjukkan pemerintah alergi dengan demokrasi. <br /> <br />Menurut Mardani, tidak adanya pilkada di DKJ nantinya merupakan bentuk pembungkaman hak-hak demokrasi masyarakat Jakarta. <br /> <br />DPR menyebut selain mahalnya biaya pilkada di Jakarta, Pasal 14B Undang-Undang Dasar 1945 jadi rujukan terkait daerah khusus dan istimewa. <br /> <br />Di mana daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus, maupun istimewa bisa diwujudkan dengan tidak adanya pelaksanaan Pilkada. <br /> <br />Atas hal itu, salah satu pasal di RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur DKJ, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan presiden. <br /> <br />Baca Juga Pasal RUU DKJ soal Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden, Ada Urgensi Apa? di https://www.kompas.tv/video/466941/pasal-ruu-dkj-soal-penunjukan-gubernur-jakarta-oleh-presiden-ada-urgensi-apa <br /> <br />#ruudkj #pks #gubernurjakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/466994/pks-jadi-satu-satunya-fraksi-yang-tolak-ruu-dkj-ini-alasannya
