JAKARTA, KOMPAS.TV Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pihaknya belum akan menempuh Langkah hukum terkait pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo terkait intervensi Jokowi di kasus e-KTP. <br /> <br />Ari mengatakan bahwa Jokowi telah memberikan penjelasan terkait tudingan Agus. Sehingga hingga saat ini belum ada melakukan Langkah hukum. <br /> <br />"Sampai saat ini belum ada," ujar Ari. <br /> <br />Sebelumnya dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus e-ktp diungkapkan Agus Rahardjo. Dalam penjelasan Agus, dirinya diminta Jokowi pada 2017 untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />#istana #agusrahardjo #ektp <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/467011/istana-soal-langkah-hukum-terkait-pernyataan-agus-rahardjo