JAKARTA, KOMPAS.TV - Klausul Gubernur Jakarta diangkat presiden di rancangan undang-undang dikritik. Istana Kepresidenan pun tunggu masukan masyarakat bahas klausul itu. <br /> <br />Selasa (5/12) lalu lewat Sidang Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rancangan undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, sebagai rancangan usul inisiatif DPR. <br /> <br />Tapi, rancangan ini tidak bulat disetujui sembilan fraksi. Ada satu dari 9 fraksi di DPR yang menolak rancangan diajukan yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). <br /> <br />Alasannya, tak setuju dengan pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden. Klausul tersebut menunjukkan pemerintah alergi dengan demokrasi. <br /> <br />Untuk tahap selanjutnya, pembahasan terbuka yang bisa dilihat masyarakat yang menentukan bagaimana sebaiknya Kepala Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta ini dibentuk. <br /> <br />Istana Kepresidenan juga masih menunggu surat resmi undangan DPR untuk membahas rancangan soal Jakarta. <br /> <br />Baca Juga DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, ini Daftar Pasal yang Diubah di https://www.kompas.tv/video/466753/dpr-sahkan-revisi-kedua-uu-ite-ini-daftar-pasal-yang-diubah <br /> <br />#ruujakarta #dkj <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/467206/ruu-daerah-khusus-jakarta-atur-gubernur-ditunjuk-presiden-setuju
