KOMPASTV - Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan kegiatan bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day (CFD) yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (3/12/2023) bukanlah sebuah pelanggaran kampanye. <br /> <br />Menurut Hasyim, dalam Peraturan KPU tentang kampanye ada fasilitasi yang disiapkan oleh peserta Pemilu kepada pemilih. Besaran nominalnya maksimal senilai 100 ribu rupiah. Hal ini sebagai sarana alat peraga kampanye. <br /> <br />Pernyataan Ketua KPU ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bagja mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan. Salah satunya tidak melakukan kampanye saat CFD. <br /> <br />Simak dialog Rosianna Silalahi bersama Ketua KPU Hasyim Asyari. Saksikan dalam ROSI eps. Gaduh KPU, dari Data Bocor hingga Ubah Debat Cawapres di kanal youtube KompasTV. <br /> <br /> <br />Link: https://youtu.be/WPvs2Unk7rM <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/467754/gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd-pelanggaran-kampanye-ini-kata-ketua-kpu-rosi