JAKARTA, KOMPAS.TV - Seniman asal Yogyakarta, Butet Kartaredjasa, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Advokat Lingkar Nusantara atau LISAN, karena dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks. <br /> <br />Advokat LISAN melaporkan Butet karena dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait pernyataannya yang menyebut adanya intimidasi dari pihak kepolisian saat menggelar pentas seni di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. <br /> <br />Baca Juga Cerita Butet Kertaredjasa soal WA dan Telepon Tidak Bisa Digunakan, Berawal dari Pemberitahuan OTP di https://www.kompas.tv/nasional/467758/cerita-butet-kertaredjasa-soal-wa-dan-telepon-tidak-bisa-digunakan-berawal-dari-pemberitahuan-otp <br /> <br />Selain dugaan menyebarkan hoaks, Butet juga diduga menggiring opini publik. <br /> <br />Untuk menguatkan laporannya, Advokat LISAN membawa sejumlah barang bukti berisi ucapan Butet Kertaredjasa di media sosial, dan juga dokumentasi video. <br /> <br />Butet Kartaredjasa menanggapi santai dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri. <br /> <br />Baca Juga Tanggapi Klarifikasi Polisi dan Panitia Soal Intimidasi, Butet: Polisi Harusnya Ajak Saya! di https://www.kompas.tv/video/467106/tanggapi-klarifikasi-polisi-dan-panitia-soal-intimidasi-butet-polisi-harusnya-ajak-saya <br /> <br />Butet bilang, dirinya sudah biasa dipolisikan terkait pernyataan, ataupun pentas seni yang dibawakannya. <br /> <br />Butet persilakan para pihak yang ingin melaporkannya ke polisi. <br /> <br />Tak hanya mengaku siap dilaporkan, Butet juga mengaku nomor telepon genggamnya sempat lumpuh. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/467780/dipolisikan-karena-dianggap-sebar-hoaks-soal-intimidasi-butet-itu-hak-orang-untuk-lapor