JAKARTA, KOMPAS.TV - Mekanisme perlindungan terhadap korban KDRT, serta anak-anak korban menjadi perhatian tersendiri. <br /> <br />Hal ini diucapkan oleh Juru Bicara Kantor Staf Presiden (KSP), Erlinda mengatakan, pemangku kebijakan perlu mengevaluasi sejumlah kebijakan demi perlindungan anak. <br /> <br />Kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandungnya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga berawal dari cekcok yang berujung pelaku menganiaya istrinya. <br /> <br />Namun, kasus KDRT yang telah dilaporkan ke polisi ini diduga tidak ditangani dengan cepat. <br /> <br />Kritikan pun berdatangan; salah satunya dari KPAI yang menilai seharusnya ada mekanisme perlindungan terhadap anak dari korban KDRT. <br /> <br />KPAI juga menyesalkan, mengapa saat laporan KDRT masuk, polisi tak segera menahan pelaku. <br /> <br />Padahal penahanan pelaku KDRT dapat mencegah munculnya tindak kejahatan lain, seperti pembunuhan. <br /> <br />Baca Juga Dikritik KPAI soal Penanganan KDRT Buntut Kasus Ayah Bunuh 4 Anak, Ini Respons Polisi! di https://www.kompas.tv/video/467888/dikritik-kpai-soal-penanganan-kdrt-buntut-kasus-ayah-bunuh-4-anak-ini-respons-polisi <br /> <br />#istana #kdrt #ksp <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/467891/juru-bicara-kantor-staf-presiden-erlinda-ungkap-perlu-ada-evaluasi-kebijakan-demi-perlindungan-anak
