Surprise Me!

Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup! Akankah Ajukan Banding?

2023-12-11 38 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Paspampres dan dua Anggota TNI, terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, divonis penjara seumur hidup. <br /> <br />Ketiganya juga dijatuhi hukuman pemecatan dari TNI. <br /> <br />Tiga terdakwa ini adalah Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; Anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan Anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir. <br /> <br />Usai persidangan, Kuasa Hukum ketiga terdakwa menyatakan untuk berpikir terlebih dahulu, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. <br /> <br />Majelis Hakim berikan waktu tujuh hari untuk putuskan langkah dari ketiga terdakwa. <br /> <br />Sebelumnya, Oditur Pengadilan Militer II-08 Jakarta menuntut ketiga terdakwa untuk dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur. <br /> <br />Baca Juga Danpomdam Jaya soal Kasus Paspampres Culik: TNI Akan Menjaga Transparansi Proses Hukum di https://www.kompas.tv/video/439210/danpomdam-jaya-soal-kasus-paspampres-culik-tni-akan-menjaga-transparansi-proses-hukum <br /> <br />#imammasykur #pembunuhan #sidangvonis <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468100/terdakwa-pembunuhan-imam-masykur-divonis-penjara-seumur-hidup-akankah-ajukan-banding

Buy Now on CodeCanyon