JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada Presiden Joko Widodo, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diadukan ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara atau Pandawa Nusantara. <br /> <br />Sejumlah bukti berupa video tayangan wawancara turut dibawa untuk diserahkan penyidik. <br /> <br />Pelapor menyebut Agus Rahardjo sengaja menyebarkan fitnah demi menaikkan elektoral Agus yang maju sebagai Caleg DPD. <br /> <br />Di Program Rosi beberapa waktu lalu, Ketua KPK periode 2015- 2019, Agus Rahardjo mengungkap kesaksian saat Presiden Jokowi pernah meminta KPK menghentikan penyidikan kasus KTP Elektronik dengan tersangka Ketua DPR kala itu, Setya Novanto. <br /> <br />Agus menyebut Presiden Jokowi memanggilnya sendirian membahas kasus korupsi KTP Elektronik. <br /> <br />Baca Juga Koreksi Diri, Mahfud Akui OTT KPK Bagus: Kemarin Saya Keliru Sebut OTT Belum Cukup Bukti di https://www.kompas.tv/nasional/467794/koreksi-diri-mahfud-akui-ott-kpk-bagus-kemarin-saya-keliru-sebut-ott-belum-cukup-bukti <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468142/pandawa-nusantara-laporkan-agus-rahardjo-ke-bareskrim-soal-jokowi-stop-kasus-e-ktp