<br /> Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang wanita WNA asal China berinisial TN (43) yang masuk ke Indonesia tanpa izin. Saat ditangkap, TN diketahui sedang membuka usaha salon di wilayah Penjaringan. <br /><br /> <br /><br /> Penangkapan TN bermula dari laporan masyarakat yang menemukan WNA membuka gerai salon. Saat petugas mendatangi lokasi petugas mengamankan 3 orang WNA China. Dari ketiganya petugas meminta untuk memeriksa dokumen.<br /><br /> <br /><br /> Namun hanya 2 orang yang bisa memperlihatkan dokumennya berupa paspor. Sementara TN mengaku kepada petugas bahwa dirinya sudah dinaturalisasi menjadi WNI dengan menunjukkan Foto Copy KTP berupa file PDF di telepon seluler miliknya. <br /><br /> <br /><br /> Setelah dicek, NIK tersebut adalah milik orang lain. Dari penyalahgunaan identitas milik orang lain, TN kini sudah diproses untuk segera dipenjara dan dideportasi.<br />
