JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang juga Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri hari ini menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Di sidang perdana gugatan praperadilan, Firli Bahuri tidak hadir. <br /> <br />Dalam gugatan, Firli mempertanyakan status tersangka yang telah ditetapkan Penyidik Polda Metro Jaya. <br /> <br />Firli melalui kuasa hukumnya menilai status tersangka tidak sah karena banyak prosedur yang dilanggar, seperti tidak terpenuhinya 2 alat bukti menetapkan seseorang sebagai tersangka. <br /> <br />Menanggapi gugatan praperadilan Firli Bahuri terhadap penetapan yang tidak sah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana menyatakan Penyidik Polda Metro Jaya sudah bersikap profesional. <br /> <br />Putu pastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan sudah sesuai prosedur. <br /> <br />Sidang praperadilan kembali dilanjutkan Selasa (12/12/2023) besok, pukul 01.00 siang dengan agenda jawaban Tim Hukum Polda Metro Jaya. <br /> <br />Baca Juga Sidang Praperadilan Firli Bahuri Bergulir, Polda Metro Jaya Jawab Gugatan pada 12 Desember 2023! di https://www.kompas.tv/video/468122/sidang-praperadilan-firli-bahuri-bergulir-polda-metro-jaya-jawab-gugatan-pada-12-desember-2023 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468162/sidang-perdana-gugatan-praperadilan-hari-ini-firli-bahuri-tak-hadir
