JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa meyakini, Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar. <br /> <br />Baca Juga Ngaku Jadi Pemilik Rubicon dan Harley Davidson, Kakak Rafael Alun: Nggak Ngomong Istri, Jadi Kasus di https://www.kompas.tv/nasional/461122/ngaku-jadi-pemilik-rubicon-dan-harley-davidson-kakak-rafael-alun-nggak-ngomong-istri-jadi-kasus <br /> <br />Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar. <br /> <br />Jaksa menyebut harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. <br /> <br />Jika harta benda Rafael tidak mencukupi dapat diganti dengan hukuman tiga tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468210/rafael-alun-dituntut-14-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar